Kekeliruan menyebut nama dalam akad nikah
teuku: mohon pencerahannya tgk.. bagaimana hukumnya nikah seseorang apabila sang WALI salah menyebutkan nama BINTI (Org Tua Perempuan). apakah Nikahnya SAH? Terima Kasih..
Jawab :
Kekeliruan penghulu atau orang yang mendapat wakalah menikahkan ataupun calon suami menyebutkan nama wali, seperti Aisyah binti Abdullah, terucapkan Aisyah binti Umar, maka pernikahan itu hukumnya tetap sah apabila pada waktu akad, wali atau penghulu atau calon suami memberi isyarat kepada calon isteri. Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, berbunyi :
Kekeliruan penghulu atau orang yang mendapat wakalah menikahkan ataupun calon suami menyebutkan nama wali, seperti Aisyah binti Abdullah, terucapkan Aisyah binti Umar, maka pernikahan itu hukumnya tetap sah apabila pada waktu akad, wali atau penghulu atau calon suami memberi isyarat kepada calon isteri. Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, berbunyi :
)مَسْئَلَة ش) غَيَّرْتَ إِسْمَهَا وَنَسَبَهَا عِنْدَ إِسْتِئْذَانِهِاَ فِى النِّكَاحِ وَزَوَّجَهَا القَاضِى بِذَلِكَ الإِسْمِ ثُمَّ ظَهَرَ أَنَّ إِسْمَهَا وَنَسَبَهَا غَيْرُ مَا ذَكَرْتَهُ فَإِنْ أَشَارَ إِلَيهَا حَالَ العَقْدِ بِأَنْ قَالَ زَوَّجْتُكَ هَذِهِ أَوْ نَوَيَاهَا بِهِ صَحَّ النِّكَاحُ سَوَاءٌ كَانَ تَغْيِيْرُ الإسْمِ عَمْدًا اوسَهْوًا مِنْهُ أَوْمِنْهَا إِذِ المَدَارُ عَلَى قَصْدِ الوَالى وَلَو قَاضِيًا وَالزَّوج كَمَا قَالَ زَوَّجْتُكَ هِنْدًا وَنَوَيَا دَعْدًا عَمَلاً بِنِيَّتِهَما
“(Masalah SY) Seandainya engkau mengganti nama pengantin putri atau nasabnya ketika meminta izin dalam pernikahan dan hakim menikahkannya dengan nama itu. Kemudian ternyata nama dan nasabnya itu bukan nama atau nasab yang engkau sebutkan. Apabila akad itu diisyaratkan kepadanya pada ketika akad, dengan gambarannya : hakim berkata “Saya nikahkan engkau dengan orang ini, atau meniatkan kepada sang pengantin putri ketika menyatakan nama yang keliru itu, maka pernikahannya tetap sah, baik perubahan nama itu disengaja atau karena lupa dari hakim atau dari pengantin perempuan, karena acuan hukum yang digunakan adalah qashad wali, meskipun wali hakim dan qashad suami, sebagaimana perkataan wali saya nikahkan kamu dengan Hindun dan meniatkan Da’dan. Hal ini karena beramal dengan niat hakim atau suami”[1]