3767. NAJIS TEMPAT LEWAT DI SEKITAR KAMAR MANDI DIMA'FU ?
PERTANYAAN : Assalamu alaikum wrwb, Mohon solusinya, Dari lantai itu para jamaah (shalat) sebagian besar melepaskan sandal-nya, padahal menurut hemat saya lantai itu mutanajjis, karena basah terkena air bawaan dari jeding (hammam), akan tetapi hal itu sudah tidak bisa dihindari, di berbagai tempat ibadah masjid, musholla, dan lain-lain, sudah seperti itu kebiasaanya, entah karena saudi arabia (makkah) adalah pusat tempat ibadah para kaum muslimin dari berbagai negara, tentunya dari mereka ada yang tahu, tidak tahu, dan ada pula yang tidak tahu-menahu, dan disebabkan pula tercampurnya golongan dari berbagai madzhab. Lantas bagaimana dengan saya, yang juga shalat di masjid itu najiskah ? ( Kang Rholiez ) JAWABAN : Wa'alaikumussalaam waramatullaah, asal tidak menginjak benda yang nyata-nyata najis ('ainunnajaasah) hukumnya dima'fu, lihat ta'bir dari kitab Busyrol Karim juz 1 halaman 256 : ويعفى عن طين الشارع أي محل المرر وإن لم يكن شارعا كدهليز حمام ما حول ...