3771. SAHKAH ORANG BISU JADI SAKSI AKAD NIKAH ?
PERTANYAAN : Assalaamu'alaikum. Sah atau tidak orang bisu jadi saksi nikah ? [ Sanusi Uci ]. JAWABAN : Wa'alaikumusalaam. Hukumnya Khilaf : 1. Tidak sah orang bisu jadi saksi nikah menurut Qoul Ashoh Syafi'iyah, Hanabilah, dan Hanafiyah. 2. Sah orang bisu jadi saksi nikah menurut Malikiyah dan Muqobilul Ashoh dari Syafi'iiyah jika bisa memberi isyarat yang memahamkan baik berupa tulisan atau yang lainnya, menurut Hanabilah jika bisa memberi isyarat berupa tulisan maka diterima. Tidak sahnya, karena saksi disyaratkan bisa berbicara. Ta'bir dari kitab Fathul Wahhab & Hasyiyah Al-Jamal 16/330-331 : ـ (قَوْلُهُ: وَفِي الشَّاهِدَيْنِ مَا فِي الشَّهَادَاتِ) عِبَارَتُهُ هُنَاكَ الشَّاهِدُ حُرٌّ مُكَلَّفٌ ذُو مُرُوءَةٍ يَقِظٌ نَاطِقٌ غَيْرُ مَحْجُورٍ عَلَيْهِ بِسَفَهٍ وَغَيْرُ مُتَّهَمٍ عَدْلٌ "Bagi dua orang saksi nikah (sebagaimana saksi saksi dalam bab lain) ada syarat antara lain merdeka (bukan seorang budak), mukallaf (baligh, berakal), punya ...