3782. BERULANGNYA TA'LIK TIDAK MENYEBABKAN BERULANGNYA TALAK ?
PERTANYAAN : Assalamu'alaikum, Titipan soal : Sorang suami yang mentaklik talaq kepada istrinya, semisal berkata: Jika saya masuk rumah itu lagi kamu tertalak. Maka ketika sang suami masuk rumah yang dimaksud maka otomatis istrinya tertalak. Nah keesokan harinya si suami mengulangi perbuatannya dengan masuk rumah yang sama. Apakah istrinya tertalak lagi? Artinya, apakah talak kepada istrinya menjadi dua? ( Zanzanti Yanti Andeslo ) JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Tidak dihukumi thalak lagi, sehingga hanya jatuh thalaq satu. Karena ta'liknya memakai kata jika. Dan bukan kata setiap. Sedangkan taklik itu ada dua : Ada yang berlaku sekali, seperti kata jika. Dan Ada yang berulang (tikror) seperti kata setiap kali. Wallahu a'lam. [ MUJAWWIB : Arman Maulana, Mas Hamzah, Ghufron Bkl, Abu Zaki ]. - Kitab mausuatul fiqhiyatul kuwaytiyah... Jilid 29 hal. 38 : وأدوات الربط والتعليق هي: إن، وإذا وإذ ما وكل، وكلما، ومتى، ومتى ما، ونحو ذلك، كلها تفيد التعليق بدون تكرا...