Hukum Kencing Berdiri
Berikut beberapa hadits yang sering dikutip sebagai dalil berkenaan dengan kencing sambil berdiri, yakni : 1. Dari Huzaifah berkata : كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا Artinya : Aku pernah berjalan bersama Nabi SAW, saat kami sampai di suatu tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau buang air kecil sambil berdiri (H.R.Muslim) [1] 2. Dari Aisyah r.a. berkata : مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوهُ، مَا كَانَ يَبُولُ إِلاَّ قَاعِدًا. Artinya : Barangsiapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi SAW kencing sambil berdiri maka janganlah kalian percayai, karena beliau tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk .(H.R. al-Turmidzi [2] dan al-Nasa-i [3] ) 3. Hadits ِ Abu Hurairah beliau berkata : أن النبي صلى ا...