Hukum hadirnya wali dalam majelis akad nikah yang diwakilkan
Pernah suatu hari, teman kami mempertanyakan tentang kehadiran wali dalam majelis akad yang diwakilkannya kepada orang lain. Pertanyaan ini muncul karena ada teks dari kitab ulama Syafi’iyah, yakni kitab Kifayatul Akhyar sebagai berikut : فلو وكل الولي والزوج أو أحدهما أو حضر الولي ووكيله وعقد الوكيل لم يصح النكاح لأن الوكيل نائب الولي “Seandainya wali dan dan suami atau salah satu dari keduanya mewakilkan kepada orang lain atau hadir wali dan wakilnya kemudian wakilnya melakukan akad nikah maka tidak sah karena wakil adalah penggati wali” [1] Dhahir teks di atas seolah-olah wali tidak boleh hadir dalam akad nikah yang sudah diwakilkan kepada orang lain, meskipun dia di situ tidak bertindak sebagai apapun, tidak sebagai saksi atau lainnya alias hanya sebagai tamu saja. Dalam teks kitab Syafi’iyah lain kita dapati teks yang berkenaan dengan masalah di atas sebagai berikut : 1. Ibrahim al-Bajuri mengatakan dalam kitabnya, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib sebagai ber...