3800. HUKUM JIMA' HINGGA KELUAR WAKTU SHOLAT
PERTANYAAN : Assalamualaikum warahmatullahi wabararakatuh, saya ingin bertanya : 1. jika seorang istri sedang haid ,kemudian sudah suci namun belum mandi besar (janabah) dan pada saat itu juga digauli oleh suaminya . Apakah itu pelanggaran? Bolehkan hal semacam itu dilakukan ? 2. jika suami istri berjimak ketika menjelang subuh, dan di sampingnya dinyalakan musik yang lumayan keras, alasan agar tidak didengar orang, sehingga adzanpun tidak didengar, dan karena kenikmatan mereka lupa waktu subuh telah habis. Apakah perbuatan jimaknya termasuk dosa ? Sedang yang membuatnya lupa adalah kenikmatan jimak itu sendiri. Atas jawabannya terimakasih. Wassalam. [ Iyaan Pangeran Blega ]. JAWABAN : Wa alaikum Salam Warohmatullohi wabarokatuh! 1. Apa bila darah haid sudah tuntas (mampet) maka dia (perempuan yang tuntas dari haid) sebelum mandi jinabah boleh melakukan puasa dan tidak boleh malakukan jima', beda hal nya dengan pendapat imam assuyuti beliau menyatakan boleh dijima...