3802. HUKUM MENONTON DAN MENDENGARKAN MUSIK
PERTANYAAN : Assalamua'laykum. Pertanyaan : Apa hukumnya nonton / menonton pertunjukan musik ? Apa hukumnya musik / mendengarkan musik ? Mohon jawabannya. Terima kasih. [ Annas Annas ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam. Hukum khilaf, menurut qoul yang masyhur dari empat madzhab, mendengarkan alat musik adalah haram. - Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuhu IX / 117 : الفقه الإسلامي و أدلته : قال العز بن عبد السلام: أما العود والآلات المعروفة ذوات الأوتار كالربابة والقانون، فالمشهور من المذاهب الأربعة أن الضرب به وسماعه حرام، والأصح أنه من الصغائر. وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الأئمة المجتهدين إلى جوازه Syaikh 'Izzuddin Ibn 'Abdis Salaam berkata : "Adapun kecapi dan alat alat yang menggunakan dawai (tali senar : jawa) seperti halnya rebab dan qonun maka menurut qoul yang masyhur dalam madzhab empat, memainkan dan mendengarkannya hukumnya haram, sedang menurut qoul ashoh termasuk sebagian dari dosa kecil. Akan tetapi sejumlah ulama dari kalangan sahabat...