3806. CARA PENGEMBALIAN HUTANG YANG LAMA BELUM DIBAYAR
PERTANYAAN : Assalaamu'alaikum. Pertanyaan : A punya hutang pada B th 1966 sebesar Rp 100.000,-.Th 2006 utang tersebut baru dibayar. Saat dibayar si B keberatan dengan jumlah tersebut, uang tersebut 40 tahun yang lalu seharga 1 ekor sapi. Di sisi lain meminta kelebihan atas utang adalah riba (akadnya bukan untuk usaha, sirkah, mudoroba dll). Apa hukumnya menindaklanjuti utang agar nilai suatu utang tidak jatuh berdasarkan harga umum ? Mohon penerangannya para sesepuh,semisal menilai rupiah sebanding dg harga emas atau dolar Amerika. Peristiwa ini benar terjadi. ( Muhamad Nasir ). JAWABAN : Wa'alaikumsalaam. Kewajiban si A hanya wajib membayar 100.000 akan tetapi si A dianjurkan untuk membayar lebih dari 100.000. Dalam masalah hutang yang sudah sangat lama sebetulnya secara umum ada 3 pendapat : 1. Wajib mengembalikan sesuai dengan nilai dahulu tanpa tambahan atau kurang, (menurut Hanafiyah Syafi'iyah Hanabilah dan pendapat yang masyhur dari Malikiyah) 2. Waji...