Ini Ajaran Salek Buta Juga (bag.2)
2. Sebagian kaum Salek Buta mempunyai ajaran nikah batin, yaitu nikah tanpa wali dan saksi sebagaimana lazimnya sebuah pernikahan menurut syari’at. Mereka mengatakan, walinya adalah Allah Ta’ala dan saksinya para malaikat. Bantahan Menurut hemat kami, ajaran nikah batin ini merupakan turunan dari ajaran kaum al-Bathiniyah dari kelompok Syi’ah Isma’iliyah. Kaum al-Bathiniyah merupakan kelompok ajaran yang tidak mau menggunakan nash-nash syara’ secara dhahir. Mereka menakwilkan dhahir semua perintah Allah dan Nabi-Nya kepada makna yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, yang pada ujungnya menghilangkan semua perintah dan larangan syara’. Ibnu Abdurrahman al-Multhi (w. 377 H) menyebut dalam kitabnya, al-Tanbih wal Rad ‘ala Ahlul Ahwa wal bid’i sebagai berikut : ”Termasuk dari golongan Rafidhah (Syi’ah) adalah golongan yang mendakwa bahwa nikah mut’ah adalah halal, nikah tanpa wali dan saksi serta tidak ada mahar. Mereka mengatakan, Allah walinya, pa...