3828. BAGAIMANA JIKA JENAZAH MANDI SENDIRI ?
PERTANYAAN : Assalamualaikum. Sah kah adusnya mayit yang mandi sendiri ? [ Taufik Arifin Ningrat ]. JAWABAN : Wa 'alaikum salaam. Hukum memandikan jenazah adalah Fardhu Kifayah. Jika kita melihat ada jenazah yang dimandikan oleh malaikat maka itu tidak mencukupi dan harus diulang mandinya karena yang diperintahkan adalah kita. Sedangkan jika yang memandikan jenazah adalah jin maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar yang berpendapat tidak mencukupi , sedangkan menurut Imam Romli sudah mencukupi. Menurut Ibnu Qosim jika ada jenazah yang mandi sendiri sebab karomahnya maka sudah mencukupi, tidak bisa dikatakan bahwa yang diperintah dengan wajibnya memandikan adalah selain jenazahnya karena boleh saja bahwa perintah tersebut karena jenazahnya tidak mampu mandi sendiri, maka jika jenazahnya bisa mandi sendiri sebab karomahnya maka itu sudah mencukupi. Wallohu A'lam. [ Mas Hamzah, Wong Gendeng ]. - Kitab I'anatut Tholibin (2/124) : (قوله: وإن شاهد...