3850. HUKUM MENJUAL BARANG KREDITAN YANG BELUM LUNAS
PERTANYAAN : Assalaamu'alaikum wr wb. Apa boleh menjual barang hasil dari hutang yang belum lunas ? Terimakasih. [ Maulidia Dia ]. JAWABAN : Wa'alaikumsalaam warohmatullah wabarokaatuh. Hukumnya khilaf, sah menurut Syafi'iyyah dan Hanafiyyah, sedang menurut ulama Hanabilah tidak sah karena belum milkut tamm. Menurut Syafi'iyyah hukum jual beli ini sah walaupun barang yang dijual adalah barang hasil dari hutang karena pada dasarnya orang yang menghutangi telah menyerahkan barangnya kepada penghutang. Adapun soal hutang yang belum lunas, adalah tugas penghutang untuk melunasi hutangnya. Misalnya saya beli motor ke dealer dengan cara kredit. Kredit belum selesai motor itu saya jual tanpa syarat. Maka hukum jual belinya sah sebab motor itu statusnya adalah milik saya. Bukan milik bank. Urusan hutang saya kepada bank itu tidak ada hubungannya dengan motor tersebut. Jadi Ulama' khilaf (terjadi perbedaan pendapat), bila nasabah ( yang punya hutang ) menjual...