4338. HUKUM ISTRI ENGAMBIL HARTA SUAMI TANPA IZIN
PERTANYAAN : Assalamu'alaikum wr wb. Semua ustadz / ustadzah yang di rahmati Allah SWT. Mau nanya, ada sepasang suami istri, sudah maklum bahwa kewajiban suami adalah memberi nafkan istri / keluarganya. Suatu ketika suami pergi lupa memberi nafkah istri, akhirnya sang istri mencari dompetnya suami dan mengambil uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari... Pertanyaan : Apakah istri berdosa mengambil uang tanpa sepengetahuan suami ? Terimakasih mohon jawabannya. Wassalamu'alaikum wr wb. [ Shofy El-Fattha ]. JAWABAN : Wa'alaikumusslaam warahmatullah wabarakaatuh. Istri mengambil harta / uang suami hukumnya tidak boleh / berdosa kecuali mengambil haknya istri yang wajib atas suaminya seperti uang belanja yang disebutkan dalam pertanyaan di atas. Referensi : - Bughyatul Mustarsyidin halaman 242 : ـ (مسئلة) امتنع الزوج أو القريب من تسليم المؤن الواجبة عليه أو سافر ولم يخلف منفقا ، جاز لزوجته وقريبه أخذها من ماله ولو بغير إذن الحاكم ، كما أن للأم وإن علت أن تأخذ لل...