4340. HUKUM BERBICARA KETIKA KHUTBAH SHALAT JUM'AT BERLANGSUNG
PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Biasanya sesaat memasuki waktu sholat jum'at, ada petugas DKM yang mengingatkan jama'ah untuk tertid dan tidak berbicara saat khutbah berlangsung. Ketika khotbah berlangsung, speaker di bagian belakang masjid tidak bunyi. Pertanyaannya : boleh tidak petugas yang di belakang nelpon (melakukan kontak) pada petugas yang berada di ruangan depan untuk membetulkan mic atau kabel-kabel, supaya speaker belakang bersuara ? [Masjid nya besar dan luas]. ( Dean Items ). JAWABAN : Wa'alaikum salam. Tidak apa apa, boleh saja petugas DKM yang di belakang nelpon (melakukan kontak) pada petugas yang berada di ruangan depan untuk membetulkan mic atau kabel-kabel, supaya speaker belakang bersuara, bahkan sunnah kalau ada hajat seperti diterangkan di atas atau bahkan bisa jadi wajib karena ditakutkan dengan matinya speaker atau tidak jelasnya suara speaker akan mengakibatkan tidak terdengarnya rukun rukun khutbah. Atau paling tidak, banyak yang...