4364. JIKA SUAMI BERKATA KEPADA ISTRINYA "KAMU JELEK"
PERTANYAAN : Assalaamu'alaikum. Misalnya suami berkata kepada istrinya: "kamu jelek". Nah kata kata itu bisa masuk tholaq kinayah bukan ? [ Lubb Nuktah ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam. Perkataan suami kepada istrinya: "kamu jelek", tidaklah termasuk thalaq kinayah, namun haram dikatakan jika istri merasa tersakiti. Perkataan yang tidak menyerupai dan menunjukan pada lafadh lafadh thalaq baik shareh ataupun kinayah contohnya : minumlah kamu, makanlah kamu, kamu jelek dll, maka perkataan tersebut tidak termasuk thalaq, walaupun disertai dengan niat karena perkataan tersebut tidak mengandung makna thalaq, dan niatnya dianggap hanya niat saja tanpa ada perkataan yang mengandung kata-kata thalaq, sedangkan thalaq tidak sampai diucapakan (thalaq dalam hati tidak Jatuh). إعانة الطالبين ٤/١٢ .ويقع بكناية وهي ما يحتمل الطلاق وغيره إن كانت مع نية لإيقاع الطلاق مقترنة بأولها أى الكناية وتعبيري بمقترنة بأولها هو ما رجحه كثيرون واعتمده الأسنوى والشيخ زكري...