Kasus kewarisan anak dari saudara laki-laki terhalang waris oleh saudari perempuan

Ada pertanyaan dari salah seorang sahib kita, yakni masalah kewarisan. Kasusnya adalah seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
1.      Seorang isteri
2.      5 orang anak perempuan
3.      2 orang saudari perempuan
4.      1 orang anak laki-laki dari saudara laki-laki.

Penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
1.      Seorang isteri              =1/8 (karena ahli waris punya anak)
2.      5 anak perempuan       = 2/3
3.      2 saudari perempuan   = ashabah
4.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki tidak dapat warisan karena dihalangi oleh 2 saudari perempuan (anak laki-laki dari saudara laki-laki dihalangi oleh saudari-saudari perempuan yang menjadi ashabah apabila dalam ahli waris terdapat anak-anak perempuan)
Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan :
وَإِنَّ بَنِي الْإِخْوَةِ لَا يَرِثُونَ مَعَ الْأَخَوَاتِ إذَا كُنَّ عَصَبَاتٍ مَعَ الْبَنَاتِ بِخِلَافِ آبَائِهِمْ
Sesungguhnya anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki tidak mendapat warisan bersama saudari-saudari perempuan, seandainya saudari-saudari perempuan tersebut merupakan ashabah dengan sebab bersama anak-anak perempuan. Ini berbeda dengan bapak mereka.[1]

Dengan demikian, maka penyelesaiannya warisan di atas adalah :
1.      Seorang isteri              =1/8 x 24 = 3/24
2.      5 anak perempuan       = 2/3x 24 = 16/24
3.      2 saudari perempuan   = 5/24 (sisa harta)


  




[1] Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Mathbaah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. 6, Hal. 408

Popular posts from this blog

Hadits qudsi “Aku adalah perbendaharaan yang tersembunyi...”

5280. KAJIAN KITAB MATAN TANQIHUL QOUL [Bab 13 : Keutamaan Puasa]

CARA MENGETAHUI TURUNNYA MALAM LAILATUL QODAR