Kasus kewarisan anak dari saudara laki-laki terhalang waris oleh saudari perempuan
Ada pertanyaan dari salah seorang sahib kita, yakni masalah kewarisan. Kasusnya adalah seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
1. Seorang isteri
2. 5 orang anak perempuan
3. 2 orang saudari perempuan
4. 1 orang anak laki-laki dari saudara laki-laki.
Penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
1. Seorang isteri =1/8 (karena ahli waris punya anak)
2. 5 anak perempuan = 2/3
3. 2 saudari perempuan = ashabah
4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki tidak dapat warisan karena dihalangi oleh 2 saudari perempuan (anak laki-laki dari saudara laki-laki dihalangi oleh saudari-saudari perempuan yang menjadi ashabah apabila dalam ahli waris terdapat anak-anak perempuan)
Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan :
وَإِنَّ بَنِي الْإِخْوَةِ لَا يَرِثُونَ مَعَ الْأَخَوَاتِ إذَا كُنَّ عَصَبَاتٍ مَعَ الْبَنَاتِ بِخِلَافِ آبَائِهِمْ
Sesungguhnya anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki tidak mendapat warisan bersama saudari-saudari perempuan, seandainya saudari-saudari perempuan tersebut merupakan ashabah dengan sebab bersama anak-anak perempuan. Ini berbeda dengan bapak mereka.[1]
Dengan demikian, maka penyelesaiannya warisan di atas adalah :
1. Seorang isteri =1/8 x 24 = 3/24
2. 5 anak perempuan = 2/3x 24 = 16/24
3. 2 saudari perempuan = 5/24 (sisa harta)