Teori Niat Menurut al-Suyuthi (bag.3)
F. Syarat Niat Syarat-syarat niat adalah sebagai berikut : 1. Islam Karena itu, tidak sah ibadah pada orang kafir. Ada yang mengatakan sah mandinya, tidak sah wudhu’ dan tayamumnya. Pendapat lain, wudhu’ juga sah. Pendapat lain lagi, tayamum juga sah. Khilaf ini terjadi pada kafir asli. Adapun murtad tidak sah mandi dan juga tidak sah lainnya. Persyaratan di atas dikecualikan dalam beberapa kasus, antara lain : a. Perempuan kafir kitabiyah yang berada di bawah kekuasaan muslim (isteri si muslim atau hamba sahayanya), maka sah mandinya dari haid supaya halal disetubuhinya tanpa khilaf pendapat, karena dharurat dan disyaratkan pada mandinya itu ada niat. b. Kifarat sah dari kafir dan disyaratkan niat kifarat, karena pada bab kifarat dikuatkan arahnya kepada asfek orang berhutang, sedangkan niat padanya untuk membedakan, bukan untuk qurbah. c. ...