4821. JIKA QULFAH MENUTUP KEMBALI HASYAFAH SETELAH DIKHITAN
PERTANYAAN : Assalamu 'alaikum. 1. Hukum khitan itu bagaimana ? 2. Terus kalau sesudah dikhitan tapi kembali pulih seperti belum dikhitan, apakah harus dikhitan lagi ? Terimakasih. [ Andika Menanti Kejujuran ]. JAWABAN : Wa'alaikum salam. Jawaban No.1, silahkan baca dalam dokumen berikut : 2040. HUKUM DAN HIKMAH WANITA DIKHITAN Jawaban No.2, kalau sesudah dikhitan tapi kembali pulih seperti belum dikhitan, maka tidak wajib dikhitan lagi. Ta'bir dari kitab Hasyiyah Asysyibramalisi 'ala nihayatil muhtaj 8/39. - Ta'bir Nihayatl Muhtaj : وَ فِي ( الرَّجُلِ بِقَطْعِ ) جَمِيعِ ( مَا يُغَطِّي حَشَفَتَهُ ) حَتَّى تَنْكَشِفَ كُلُّهَا Khitan untuk laki-laki dengan memotong semua kulit yang menutupi hasyafah (kepala / pucuk zakar), sehingga terbuka semua. قَوْلُهُ : مَا يُغَطِّي حَشَفَتَهُ ) وَيَنْبَغِي أَنَّهَا إذَا نَبَتَتْ بَعْدَ ذَلِكَ لَا تَجِبُ إزَالَتُهَا لِحُصُولِ الْغَرَضِ بِمَا فَعَلَ أَوَّلًا Ucapan mushonnif ' kulit yang menutupi hasyafah ...