Kasus kewarisan anak dari saudara laki-laki terhalang waris oleh saudari perempuan
Ada pertanyaan dari salah seorang sahib kita, yakni masalah kewarisan. Kasusnya adalah seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 1. Seorang isteri 2. 5 orang anak perempuan 3. 2 orang saudari perempuan 4. 1 orang anak laki-laki dari saudara laki-laki. Penyelesaiannya adalah sebagai berikut : 1. Seorang isteri =1/8 (karena ahli waris punya anak) 2. 5 anak perempuan = 2/3 3. 2 saudari perempuan = ashabah 4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki tidak dapat warisan karena dihalangi oleh 2 saudari perempuan (anak laki-laki dari saudara laki-laki dihalangi oleh saudari-saudari perempuan yang menja...