Khalwat dan Batasan-Batasannya
Hukum khalwat Khalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya adalah haram berdasarkan : 1. Firman Allah Q.S. al-Isra' :32. وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (Q.S. al-Isra’ : 32) 2. Sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang berbunyi : لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَ ذُو مَحْرَمٍ Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut . (H.R. Muslim) [1] Beliau juga bersabda dari jalur ‘Amir bin Rabi’ah: لَا يخلون رجل بِامْرَأَة فَإِن ثالثهما الشَّيْطَان Tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan. (H.R. Ahmad, dan al-Hakim) [2] Batasan Khalwat Adapun batasan khalwat yang dirumuskan oleh ulama adalah berhimpun pada suatu tempat yang tidak aman...