Tamu tidak diundang makan pada resepsi perkawinan
Dalam fiqh dikenal adanya istilah tathafful, yakni sebutan untuk orang yang masuk ke suatu kaum tanpa diundang. Tathafful ini, hukumnya haram kecuali diketahui ada keridhaan dari pemilik acara sebagaimana dijelaskan oleh Zakariya al-Anshari berikut ini : ) وَيَحْرُمُ التَّطَفُّلُ) وَهُوَ حُضُورُ الْوَلِيمَةِ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ إلا إذَا عَلِمَ رِضَا الْمَالِكِ بِهِ لِمَا بَيْنَهُمَا مِنْ الْأُنْسِ وَالِانْبِسَاطِ. Dan haram tathafful, yakni menghadiri walimah tanpa diundang kecuali apabila dimaklum ridha pemiliknya, karena diantara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira. [1] Imam al-Nawawi mengatakan dalam kitabnya, Raudhah al-Thalibin : يحرم التطفل واستثنى المتولي وغيره فقالوا إذا كان في الدار ضيافة جاز لمن بينه وبين صاحب الطعام انبساط أن يدخل ويأكل إذا علم أنه لا يشق عليه Haram hukumnya tathafful, al-Mutawally dan lainnya mengatakan, apabila dalam rumah ada jamuan dimana antara dia dan pemilik jamuan ada rasa gembira, maka boleh masuk dan turut serta ma...