Apakah setiap yang tinggalkan Nabi SAW berarti tercela
Tidak setiap yang ditinggalkan Nabi SAW secara mutlaq dipahami sebagai suatu yang tercela atau diharamkan. Karena Nabi SAW meninggalkan suatu perbuatan kadang-kadang ada motivasi-motivasi tertentu yang melatarbelakanginya, artinya bukan karena perbuatan tersebut dianggap haram atau tercela. Motivasi-motivasi lain yang bukan karena faktor tercela atau haram yang menjadi alasan Rasulullah SAW meninggalkan suatu perbuatan, antara lain : 1. Meninggalkannya karena tidak ada motivasi yang menggerakkan beliau melakukannya, seperti meninggalkan memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Rasulullah SAW tidak melakukannya karena tidak wujud orang yang enggan membayar zakat pada zamannya dan sebaliknya, Abu Bakar r.a. melakukannya, karena wujud orang yang enggan membayar zakat pada zamannya. [1] Contoh lain , Rasulullah SAW meninggalkan menghimpun al-Qur’an dalam mashaf, karena tidak mu...