Perbuatan ta’at, apakah dilakukan sembunyi-sembunyi atau terang-terangan
Menjawab pertanyaan di atas, ‘Izzuddin Abdussalam menjelaskan bahwa perbuatan ta’at terbagi tiga, yakni : 1. Disyari’atkan dilakukannya secara terang-terangan Contohnya azan, iqamah, takbir, jihar qiraah shalat, khutbah syar’iyah, amar ma’ruf nahi munkar, imamah jum’at dan jama’ah, hari raya, jihad, mengunjungi orang sakit dan mengantar jenazah. Ini semua tidak mungkin dilakukannya secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, apabila seseorang kuatir terjadi riya atasnya, lalu berusaha menghilangkan riya tersebut dari jiwanya sehingga muncul niat ikhlas dalam hatinya sebagaimana petunjuk syari’at, maka dia mendapat dua pahala, yakni pahala keikhlasannya dan pahala melakukannya secara terang-terangan karena amalannya itu melampaui kepada orang lain. 2. Melakukannya secara sembunyi-sembunyi lebih baik dari pada melakukannya terang-terangan Contohnya, sir qiraah dalam shalat dan sir zikir-zikirnya. Ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi lebih baik da...